"Kalau mengajukan praperadilan kan hak setiap orang. Kalau Pak BG merasa ada hak yang terzalimi, ada haknya dan celah hukum untuk mengajukan pengadilan itu haknyalah. Misalnya hak didampingi pengacara itu hak," jelas Yasonna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2015).
Menurut Yasonna, dalam negara hukum, ada tiga prinsip dasar yang dilaksanakan dan dipatuhi, yakni supremasi hukum yaitu hukum yang harus berdaulat, bukan kekuasaan. Equality before the law yakni semua sama di mata hukum, jenderal, pemulung semua sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau misal ditengarai seorang tersangka penetapannya tidak sesuai hukum dia bisa mengajukan hak untuk protes. Jadi harus sesuai dengan hukum," tambahnya.
(dnu/ndr)