Penting di Mata Dunia, Legalitas Kayu Masih Diabaikan Industri Kecil Menengah

Penting di Mata Dunia, Legalitas Kayu Masih Diabaikan Industri Kecil Menengah

- detikNews
Rabu, 21 Jan 2015 13:10 WIB
Yogyakarta - Jumlah industri kayu kecil menengah (IKM) yang memiliki sertifikat legalitas kayu hingga kini masih sedikit. Padahal, kayu yang legal adalah syarat produk hutan bisa diterima pembeli di luar negeri. Citra hutan Indonesia pun dipertaruhkan di mata dunia.

Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Daerah Istimewa Yogyakarta Sutarto mengungkapkan bahwa saat ini baru 23 industri kayu kecil menengah (IKM) di DIY yang menjalankan mekanisme Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Di DIY, ada sekitar 100 industri kayu kecil menengah.

"Mereka beralasan sertifikasi legalitas kayu mahal dan tidak punya SDM untuk mengawal," kata Sutarto di kantornya, Jl Argolubang, Yogyakarta, Rabu (22/1/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu data dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup mencatat belum sampai 20% IKM di seluruh Indonesia yang memiliki sertifikat legalitas kayu. Dari 1.200 IKM, baru 200 IKM yang bersertifikat.

Pemerintah Indonesia sudah sepakat dengan Uni Eropa bahwa produk kayu yang diekspor harus memiliki sertifikat legal. Menurut Sutarto, sebenarnya para pemilik IKM sudah sadar urgensinya, hanya saja pada praktiknya belum terlaksana.

"Dalam perjalanannya, semua pengusaha menganggap SVLK penting karena menjadi tuntutan dunia," ujarnya.

Tidak hanya pelaku industri, para pemilik hutan rakyat juga harus paham bahwa kepemilikan sertifikat legal akan menambah nilai plus dan citra Indonesia di mata dunia pun baik. Dunia bisa percaya bahwa produk hutan Indonesia berasal dari sumber yang jelas dan bukan kayu hasil penebangan liar.

"Di Yogyakarta, 90% kayu berasal dari hutan rakyat. Jadi tidak cuma di industri, tapi juga di hulu yaitu di hutan rakyat memiliki legalitas. Semua peredaran kayu harus ada legalitas dokumennya," ucap Sutarto.

Dengan adanya SVLK, IKM yang tadinya tidak berizin mau tak mau harus mendokumentasikan semua kegiatannya agar bisa melakukan ekspor. Usaha-usaha ini pun dihargai internasional karena negara-negara tetangga seperti Malaysia pun belum memberlakukan mekanisme legalitas kayu seperti Indonesia.

"Ini solusi, bukan mempersulit. Diharapkan usaha IKM jadi bisa melebarkan pasarnya ke luar negeri," tutur Sutarto.

Keuntungan pemberlakuan legalitas kayu dirasakan oleh pemilik industri kayu CV Max, Hondy. Hondy yang sudah mengimplementasikan SVLK sejak 2013 ini mengaku usahanya lebih teratur dan dihargai pembelinya yang tersebar di Singapura, Belanda, hingga Belgia.

"Sistemnya sejak hulu ke hilir terkontrol. Saya pun sounding ke buyer bahwa industri saya memiliki SVLK," ujar Hondy yang menjalankan IKM ini sejak 1997.


(imk/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads