Tapi pemkot tidak akan serta merta melakukan hal itu. Pengelola makam terlebih dulu meminta izin dari ahli waris.
Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Surabaya Chalid Buhari, penumpukan biasanya atas permintaan dari keluarga ahli waris, Selasa (20/1/2015).
"Untuk ditumpuk, jika itu satu keluarga diminta dan disetujui oleh keluarga yang duka," katanya.
Jika keluarga menolak ditumpuk, kata Chalid, pihaknya memberi solusi dengan menawarkan tanah makam yang lain. Namun bedanya dengan makam umum lainnya, TPU yang ada di Surabaya Timur dan Barat ini menggunakan sistem sewa per tiga tahun.
"Kalau TPU selain Babat Jerawat dan Keputih keluarga duka hanya bayar sekali Rp 200 ribu," imbuh Chalid. dekat.
Sedangkan di TPU Babat Jerawat dan Keputih, ahli waris harus membayar Rp 270 ribu per tiga tahun. "Untuk dua TPU, Babat Jerawat dan Keputih meski sudah ada yang lebih 3 tahun tidak ada yang ditumpuk," pungkas dia.
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini