Humas Polres Inhu, Iptu Yarmen Djambak, mengungkapkan hal itu kepada detikcom, Selasa (20/1/2015). Yarmen menjelaskan, pelaku pencabulan adalah kakak tirinya, RM (21). Kasus pencabulan ini terjadi pada 10 Desember 2014 lalu. Saat itu, kakak kandung korban baru tiba di rumah dan bertemu dengan adiknya yang berusia 7 tahun.
Korban menangis. Ketika ditanyakan, korban mengaku kalau dirinya telah menjadi korban perkosaan kakak tirinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil pemeriksaan medis, lanjut Yarmen, diketahui alat kelamin wanitanya sudah mengalami luka dan berdarah. "Pihak keluarga belum malaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Alasannya ini merupakan aib keluarga," kata Yarmen.
Tapi dengan berbagai pertimbangan, kata Yarmen, akhirnya kasus pencabulan ini dilaporkan ke polsek setempat pada 19 Januari 2015.
"Kita sudah menindaklanjuti kasus ini. Namun kini pelaku sudah melarikan diri dan kita masih memburunya," tutup Yarmen.
(cha/eno)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini