Terdakwa Galian C Ilegal Pingsan Divonis 1,5 Tahun Penjara

Terdakwa Galian C Ilegal Pingsan Divonis 1,5 Tahun Penjara

- detikNews
Selasa, 20 Jan 2015 17:10 WIB
Foto: Enggran Eko Budianto
Mojokerto - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta bagi Agus Yudiono, terdakwa kasus galian C ilegal di Desa Buluresik, Kecamatan Ngoro, Selasa (20/1/2015).

Terdakwa tunggal ini divonis bersalah melanggar pasal 158 UU RI No 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara (Minerba). Sidang pembacaan vonis digelar di ruang Cakra PN Mojokerto.

Ketua Majelis Hakim MT Tatas Prihyantono didampingi dua anggotanya, Wahyudi dan Vonny Trisaningsih membacakan vonis tersebut. Mendengar vonis dari majelis hakim, terdakwa pingsan.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa Bob S Kudmasa mengaku kecewa. Menurutnya, kliennya hanya sebagai korban. Komisaris PT Palugada Citra Mandiri asal Sidoarjo ini hanya sebagai pembeli hasil tambang yang terikat kerjasama dengan Abdul Muchid selaku pemilik lahan.

"Awal bekerjsama ini kan sah karena masa izinnya sampai 2015, klien saya tidak tahu kalau izinnya sudah dicabut dan lain sebagainya. Mereka ini otak intelektualnya dalam kejahatan ini. Kalau mereka memberi tahu klien saya bahwa izinnya sudah dicabut, klien saya tidak akan menyepakati kerjasama itu," ungkap Kudmasa kepada wartawan usai persidangan.

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Agus dengan penjara selama 3 tahun dan denda Rp 100 juta.

Agus dinilai bersalah melakukan tindak pidana eksplorasi pertambangan galian C tanpa izin resmi sebagaimana diatur dalam pasal 158 UU RI No 4 tahun 2009 tentang Minerba.

"Saya akan mengajukan banding untuk mencari keadilan bagi klien saya," tandas Kudmasa.

(fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.