"Dia mengaku hanya disuruh seseorang yang tidak dikenalnya," kata Kasat Narkoba Polres Aceh Tamiang Iptu Ferdian Chandra di Mapolres, Selasa (20/1/2015).
Barang haram tersebut, menurut Ferdian, diambil Bachtiar di pelabuhan kecil di Kuala Langsa. Melalui perantara, Bachtiar diminta mengantar barang kepada seseorang di Medan dan diupah Rp 150 juta. Deal, Bachtiar berangkat sendirian dengan truk warna putih bernopol BK 9056 BU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam penggeledahan, ada 8 paket sabu (6,1 Kg), dan 30 ribu pil ekstasi di dalam tas di bawah jok pengganti. Kepada siapa barang haram itu akan dikirim Bachtiar?
"Dia mengaku tidak tahu. Hanya diberi nama dan alamat seseorang di Medan," jelas Ferdian.
Saat ini, Bachtiar masih diperiksa di Mapolres Aceh Tamiang. Selain sabu dan ekstasi, polisi menyita truk, tas warna hitam, Iphone 4, dan ponsel mereka Nokia.
(try/try)