Diduga Terkait Serangan Teror Paris, 4 Orang akan Disidang

Diduga Terkait Serangan Teror Paris, 4 Orang akan Disidang

- detikNews
Selasa, 20 Jan 2015 16:09 WIB
Ilustrasi (Reuters)
Paris - Otoritas Prancis akan mulai menyidangkan orang-orang yang diduga terkait serangan teror di Paris, nyaris dua pekan lalu. Ada empat orang yang akan disidang atas dakwaan membantu pelaku serangan teror.

Seperti dilansir AFP, Selasa (20/1/2015), keempat orang tersebut semuanya berjenis kelamin pria dan berusia 22 tahun, 25 tahun, 26 tahun dan 28 tahun. Empat pria itu termasuk dalam 12 orang ditangkap polisi dalam penggerebekan pada Jumat (16/1) lalu.

Kantor jaksa Paris menambahkan, tiga wanita yang juga ditahan dalam penggerebekan tersebut telah dilepaskan pada Sabtu (17/1) dan lima orang lainnya dilepaskan pada Selasa (20/1) ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sisanya, empat orang akan menghadap hakim antiteroris dalam persidangan yang akan menentukan dakwaan apa yang akan dijeratkan terhadap mereka. Keempatnya dicurigai memberikan bantuan logistik bagi salah satu pelaku serangan teror, Amedy Coulibaly.

Coulibaly melakukan penyanderaan di supermarket Yahudi yang ada di wilayah Paris bagian timur pada 9 Januari lalu. Empat orang sandera tewas dalam penyanderaan tersebut, sedangkan Coulibaly akhirnya tewas di tangan polisi.

Sehari sebelum penyanderaan, Coulibaly menembak seorang polisi wanita di pinggiran Paris, yang berujung pada kematian polisi wanita tersebut.

Dalam aksinya, Coulibaly mengklaim berkoordinasi dengan dua pelaku lainnya, yakni kakak-beradik Said dan Cheriff Kouachi yang mendalangi penembakan di kantor majalah Charlie Hebdo pada 7 Januari dan menewaskan 12 orang.

Serangan teror yang terjadi tiga hari berturut-turut tersebut mengguncang dan mengejutkan publik Prancis dan juga dunia. Jutaan orang turun ke jalanan, baik di Paris maupun di wilayah lainnya, untuk menunjukkan dukungan bagi Prancis.

(nvc/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads