Kena! Sopir Truk Tepergok Bawa 6,1 Kg Sabu dan 30 Ribu Ekstasi di Aceh

Kena! Sopir Truk Tepergok Bawa 6,1 Kg Sabu dan 30 Ribu Ekstasi di Aceh

- detikNews
Selasa, 20 Jan 2015 15:38 WIB
(Foto: Feri Fernandes/detikcom)
Aceh Tamiang - Dua hari lalu, 6 terpidana dalam kasus narkoba dieksekusi. Ternyata peristiwa itu tak membuat nyali sopir ini ciut. Ia nekat membawa 6,1 kg sabu dan 30 pil ekstasi.

Bachtiar Joni (38) nama sopir itu. Warga Desa Bukit Seraja, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur ini ditangkap saat melintas di Kuala Langsa, Kota Langsa, sekitar pukul 23.30 WIB, Minggu (18/1/2015). Ia tak berkutik setelah polisi menemukan barang haram tersebut.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Dicky Sondani memperkirakan sabu dan ganja tersebut bernilai Rp 21 miliar. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Kemudian, Kasat Narkoba Iptu Ferdian bersama anggotanya langsung bergerak cepat. Tim mengendus keberadaan pelaku dan mengikutinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Truk warna putih bernopol BK 9056 BU yang dikemudikan Bachtiar dihentikan kawasan kilometer 5 Kuala Langsa, Kota Langsa. "Petugas menemukan 8 paket sabu (6,1 Kg), pil ekstasi sebanyak 30 ribu butir yang disembunyikan di dalam tas dibawah tempat duduk sopir serap (pengganti)," kata Dicky Sondani di Mapolres Aceh Tamiang, Selasa (20/1/2015).

Berdasarkan pemeriksaan, barang haram itu diterima dari seseorang menggunakan boat di tempat pelabuhan kecil ilegal. Ia hanya bertugas mengantarkan barang itu kepada seorang warga keturunan Tionghoa di Medan dengan imbalan uang senilai Rp 150 Juta.

"Sejumlah bungkusan isi barang haram itu sama seperti sebelumnya ditemukan pihak BNN yang bungkusannya teh berhuruf Cina," ujarnya.

Dicky menambahkan, selain sabu dan ekstasi, petugas juga mengamankan truk, satu buah tas sandang berwarna hitam, satu buah handphone merek Iphone 4 dan handphone merek Nokia berwarna hitam.

Bachtiar dijerat UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan pidana penjara paling lama 20 tahun.


(try/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads