"Para tersangka sasarannya khusus bengkel-bengkel. Mereka menyasar spare part, dan segala barang yang ada di dalam bengkel," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto di Jakarta, Selasa (20/1/2015).
Empat tersangka yang merupakan pencuri, dilumpuhkan kakinya dengan timah panas karena berupaya kabur saat digerebek petugas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perannya ada yang sebagai pemetik (pencuri) dan penadah. Patas dan Harjono adalah penadahnya," imbuhnya.
Sementara itu, Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Handik Zusen mengungkapkan, sebelum beraksi, para tersangka melakukan survei terlebih dahulu.
"Para tersangka menyisir daerah yang akan menjadi target operasi dan menggambar situasi lokasi target," ujar Handik.
Setelah mendapatkan target, para tersangka melakukan aksinya pada malam hari setelah bengkel tersebut tutup. Mereka masuk ke dalam bengkel dengan cara memotong gembok rolling door menggunakan gunting baja dan linggis.
Selanjutnya, para tersangka menguras isi barang-barang yang ada di dalam bengkel seperti spare part, oli, ban dalam, ban luar, ban tubeless dan lain-lain. Barang hasil curian itu selanjutnya dijual ke penadah dengan harga yang jauh lebih murah dari harga pasaran.
"Penadah selanjutnya menjual barang hasil curian ke konsumen dengan harga pasaran," imbuhnya.
Menurut keterangan para tersangka, mereka telah melakukan aksinya di 8 TKP di wilayah Bekasi dengan pimpinan Simon. Terakhir, kawanan ini melakukan aksi pencurian di Bengkel Bintang Motor Cemerlang di Jl KH Fudholi No 5 Kampung Kaum Utara, Karangasih, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Di situ, para pelaku menguras barang-barang senilai Rp 65 juta.
"Uang hasil kejahatan dibagi-bagi, rata-rata Rp 700 ribu sampai Rp 1 juta. Tersangka Simon karena dia kaptennya, mendapatkan paling banyak hasil kejahatan. Dia bahkan sudah meraup ratusan juta rupiah dari setiap kali melakukan pencurian," pungkasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(mei/aan)