Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho melantik Hasban Ritonga, seorang yang berstatus terdakwa di PN Medan, menjadi Sekda Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu). Pengangkatan seorang terdakwa berpotensi menghilangkan kepercayaan rakyat terhadap Pemprovsu.
"Jika dipertahankan, akan menjadikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah pasti berkurang," kata Sekretaris Fraksi PD Didik Mukriyanto saat dihubungi, Selasa (20/1/2015).
Didik menegaskan PD menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Namun sudah selayaknya status terdakwa seseorang jadi pertimbangan melantik pejabat negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bisa jadi secara aturan memang tak ada yang dilanggar dalam pengangkatan Hasban. Namun standar moral seharusnya dijadikan acuan Gubernur Sumut saat mengajukan usulan seorang terdakwa menjadi Sekda.
"Ada moral justice yang harus dipertimbangkan," tuturnya.
Mendagri Tjahjo Kumolo sudah mengusulkan agar Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk membatalkan pelantikan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Hasban Ritonga. Hasban Ritonga bermasalah hukum dan berstatus sebagai Terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Hasban Ritonga dilantik oleh Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjo Nugroho sebagai Sekda Pemprovsu, Rabu (14/1/2015) lalu. Dia menggantikan Nurdin Lubis Sekda sebelumnya yang sudah masuk masa pensiun.
(tor/try)