"Apakah Perppu nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, walikota dan Perppu nomor 2 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang?" tanya pimpinan DPR Agus Hermanto dalam rapat paripurna di gedung DPR, Jakarta, Selasa (20/1/2014).
"Setujuu..!!!" jawab mayoritas anggota DPR dari 442 yang hadir pada pukul 11.15 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam rapat paripurna itu, beberapa fraksi kembali menegaskan bahwa UU Pilkada ini harus direvisi setelah disahkan menjadi UU karena banyak kekurangan. Pimpinan DPR menerima masukan itu sebagai bagian dari keputusan paripurna.
β"Kita harapkan dalam melakukan revisi secepatnya terkait jadwal 204 daerah yang akan laksanakan pilkada," ucap anggota Fraksi PAN Sukiman.
(iqb/trq)