Kapolres Pidie, AKBP Sunarya SIK, kepada detikcom, Selasa (20/1/2015) mengatakan, penangkapan empat orang pengedar dan pengguna sabu–sabu bedasarkan informasi dari masyarakat sekitar yang mulai resah dengan keberadaan mafia–mafia tersebut.
Empat tersangka pengedar dan pengguna barang haram jenis sabu–sabu ialah, MD (43) warga Arongan, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen, AW (36) warga Gampong Keude, Kecamatan Idi Cut, Kabupaten Aceh Timur, MZ (20), warga Gampong Blang Dalam, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya, dan YH (37) Gampong Ulee Gle, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya Kapolres Pidie, AKBP Sunarya SIK, mengimbau agar warga terus membantu aparat penegak hukum dalam memberikan informasi terkait pengedaran dan pengguna barang haram jenis narkotika dan lainnya. “Kita sangat berharap agar masyarakat selalu ikut berpartisipasi dalam memberantas narkoba dari tangan–tangan pelaku,” jelas Sunarya.
Keempat pengedar dan pengguna barang haram tersebut dikenakan Undang-undang No. 35 Tahun 2009, Pasal 112 ayat 2 Jo dan Pasal 114 tentang narkotika dengan hukuman maksimal seumur hidup dan minimal 12 tahun penjara. Kini keempat tersangka pengedar dan pengguna sabu tersebut mendekam di dalam tahanan Polres Pidie, guna melakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
(kha/kha)