Wakapolri Emban Tugas Kapolri Tak Perlu Persetujuan Komisi III DPR

Wakapolri Emban Tugas Kapolri Tak Perlu Persetujuan Komisi III DPR

- detikNews
Senin, 19 Jan 2015 19:20 WIB
Jakarta - Penunjukan Wakapolri Komjen Badrodin Haiti menjadi pemegang kuasa dan wewenang Kapolri menuai protes salah satunya karena tak meminta persetujuan DPR. Namun, menurut Jusuf Kalla, hal ini tak perlu persetujuan DPR.

"Di dalam UU No 2 Tahun 2002, Plt itu bisa diangkat. Ya sebenarnya ini bukan Plt juga tapi melaksanakan tugas-tugas Kapolri. Sebagai Wakapolri melaksanakan tugas Kapolri," kata Wakil Presiden Jusuf Kalla di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakpus, Senin (19/1/2015).

Dalam UU No 2 Tahun 2002 Pasal 11 ayat 5 disebut, 'Dalam keadaan mendesak, Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat'. Kondisi mendesak yakni Kapolri melanggar sumpah jabatan atau membahayakan negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi menurut UU tidak perlu. Nanti mungkin pada waktunya, setelah ini bisa saja dilaporkan (ke DPR)," ucap JK.

Menurutnya, penugasan Wakapolri untuk menjalankan tugas Kapolri karena Kapolri yang ditunjuk Presiden dan disetujui DPR, Komjen Budi Gunawan, saat ini masih menjalani proses hukum untuk kasus rekening tak wajar perwira polisi. Padahal di saat bersamaan, Jenderal Sutarman sudah diberhentikan.

"Otomatis mengisi kekosongan itu wakapolri diangkat untuk menjabat menduduki posisi tugas dan kewenangan Kapolri," pungkas JK.

(bil/vid)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads