"Di dalam UU No 2 Tahun 2002, Plt itu bisa diangkat. Ya sebenarnya ini bukan Plt juga tapi melaksanakan tugas-tugas Kapolri. Sebagai Wakapolri melaksanakan tugas Kapolri," kata Wakil Presiden Jusuf Kalla di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakpus, Senin (19/1/2015).
Dalam UU No 2 Tahun 2002 Pasal 11 ayat 5 disebut, 'Dalam keadaan mendesak, Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat'. Kondisi mendesak yakni Kapolri melanggar sumpah jabatan atau membahayakan negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, penugasan Wakapolri untuk menjalankan tugas Kapolri karena Kapolri yang ditunjuk Presiden dan disetujui DPR, Komjen Budi Gunawan, saat ini masih menjalani proses hukum untuk kasus rekening tak wajar perwira polisi. Padahal di saat bersamaan, Jenderal Sutarman sudah diberhentikan.
"Otomatis mengisi kekosongan itu wakapolri diangkat untuk menjabat menduduki posisi tugas dan kewenangan Kapolri," pungkas JK.
(bil/vid)