Polisi Tilang 378 Kendaraan yang Melanggar Stop Line

Polisi Tilang 378 Kendaraan yang Melanggar Stop Line

- detikNews
Senin, 19 Jan 2015 18:03 WIB
Jakarta - Pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya menindak pengendara yang melakukan pelanggaran marka jalan. Dari hasil operasi yang dilakukan hari ini, polisi menindak 616 pelanggaran, yang 378 pelanggar di antaranya dikenakan sanksi tilang.

"Ini merupakan hasil penilangan tematik dengan pelanggaran yakni melanggar stop line. Untuk hari ini ada 616 yang ditindak, tetapi hanya 378 yang ditilang dan sisanya sebanyak 328 diberikan teguran," kata Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono kepada wartawan, Senin (19/1/2015).

Adapun, dari 378 pelanggar yang ditilang ini didominasi oleh motor yakni sebanyak 367 pelanggar, kendaraan pribadi sebanyak 5 pelanggar, Mikrolet 3 pelanggar serta bus, kendaraan barang dan Metro Mini masing-masing 1 pelanggar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil penilangan, disita 135 lembar Surat Izin Mengemudi (SIM) dan 243 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Hindarsono mengatakan, penertiban tematik berupa marka jalan ini akan terus dilakukan hingga Februari 2015 nanti. Selain stop line, pelanggar marka bahu jalan, yellow box junction, juga akan ditindak.

Penertiban tematik ini merupakan pendukung program '5 Tertib' Pemprov DKI yang salah satunya adalah tertib lalu lintas. Penertiban tematik dilakukan secara periodik selama dua bulan sekali dengan tema penertiban yang berbeda-beda.

(mei/vid)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads