Juru bicara Fraksi Golkar dalam pandangan fraksi di komisi II Agung Widiantoro menyebut ada lima masalah dalam Perppu Pilkada yang diterbitkan oleh Presiden SBY. Masalah itu dinilai akan muncul di lapangan saat Pilkada digelar serentak 2015.
Berikut penjelasan Fraksi Golkar:
1. Terkait calon dan pasangan calon dalam pasal 40 calon diajukan berpasangan, namun dalam pasal berikutnya disebutkan tidak berpasangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
3. Penjadwalan dan tahapan Pilkada yang cukup panjang apalagi jika berlangsung dua putaran. Calon kepala daerah yang satu akan menunggu calon kepala daerah lain yang berlangsung dua putaran. (Ada 204 daerah yang diserentakkan Pilkadanya).
4. Penyelesaian sengketa. Perpu Pilkada menyatakan penyelesaian sengketa di Pengadilan Tinggi yang ditunjuk MA, tapi MA justru berpendapat bahwa sebaikanya tidak di MA tapi badan khusus lewat pengadilan. Walau MA siap adili sengketa Pilkada apabila diperintah UU. Tak bisa dibayangkan dalam waktu bersamaan menangani banyaknya sengketa pilkada.
5. Ada jarak lama antara uji publik dengan pendaftaran calon. Hal ini membuat tahapan semakin panjang apalagi hasil uji publik tak memberikan konsekuensi kecuali calon kepala daerah mengantongi surat telah mengikuti uji publik.
"Karena UU hanya memberikan pilihan setujui dan tidak, maka dengan bismillahirrahmanirrahim jalan paling moderat adalah setujui Perpu menjadi UU. Kemudian UU tersebut harus segera direvisi dan selesai pada masa persidangan ini," ucap Agung Widiantoro.
Hal senada disampaikan juga oleh PDIP, Gerindra, PKB, PKS dan PPP, dan NasDem, namun hanya Golkar yang memaparkan secara rinci poin-poin yang harus direvisi. PKB juga setuju agar direvisi dan menyampaikan berupa masukan. PKS dalam pandangannya juga sempat mengutaran beberapa masukan.
Sementara Demokrat dan PAN setuju tanpa direvisi lagi setelah disahkan menjadi UU dalam paripurna besok. Hingga pukul 17.15 WIB, pandangan fraksi masih berlangsung.
(bal/dnu)