Demokrat: Tak Ada Alasan Mendesak, Jokowi Tak Perlu Tunjuk Plt Kapolri

Demokrat: Tak Ada Alasan Mendesak, Jokowi Tak Perlu Tunjuk Plt Kapolri

- detikNews
Senin, 19 Jan 2015 13:23 WIB
Jakarta - Presiden Joko Widodo memberikan mandat kepada Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti untuk memegang kuasa dan wewenang sebagai Kapolri. Wakil Ketua Komisi III Benny Kabur Harman tak setuju dengan keputusan Jokowi menunjuk Pelaksana tugas (Plt) Kapolri.

"Menurut saya tak perlu Plt, tak ada alasan yang cukup untuk mengangkat Plt. Kalau toh presiden menunda pelantikan Budi Gunawan, maka posisi dan tugas Kapolri dijalankan oleh Wakapolri. Otomatis tanpa harus diangkat Plt," ujar Benny di kompleks parlemen, Senayan, Senin (19/1/2015)

Benny menambahkan, kalau terkait pengangkatan Plt Kapolri maka hal itu perlu meminta izin ke DPR. Hal ini juga menyangkut penjelasan alasan presiden mengangkat Kapolri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alasan mendesaknya Pasal 11 ayat 5 Undang-undang Kepolisian memang memungkinkan presiden mengangkat Plt. Tetapi pengangkatan Plt harus dibawa ke DPR. Bukan soal mekanisme, tetapi harus disampaikan juga apa yang menjadi alasan presiden untuk mengangkat Plt," tuturnya.

Lantas, apakah DPR merasa terabaikan karena sudah menggelar pleno dan paripurna terkait Komjen Budi Gunawan sebagai calon Kapolri? Dia menepis hal tersebut karena Jokowi selaku presiden punya hak prerogatif.

"DPR tidak perlu merasa terhina, karena itu sepenuhnya hak prerogatif presiden. Tapi hak itu tidak absolut, dia tunduk kepada aturan hukum. Dia tunduk pada pertimbangan politik lain. Meskipun begitu, presiden harus menjelaskan," sebut politisi Partai Demokrat itu.

(hat/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads