"Kami mohon, kesampingkan hal yang lain dulu. Petugas saat ini masih membutuhkan data untuk mempercepat identifikasi," kata Risma saat mendatangi Posko Disaster Victim Identivivation (DVI) Polda Jatim, Minggu (18/1/2015).
Risma mengatakan, dari laporan yang masuk ke dirinya, memang ada upaya dari keluarga korban untuk menghilangkan jejak data. Keluarga tersebut berupaya mempersulit petugas untuk mengambil data yang sangat berguna untuk proses identifikasi maupun klaim asuransi. Bahkan untuk mengambil data, kata Risma, polisi sudah mulai dimintai bantuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekali lagi Risma meminta agar para keluarga korban tidak menghambat petugas untuk proses identifikasi dan klaim asuransi. Semua data diminta untuk tidak dihapus dihilangkan, dan ditutupi.
Untuk klaim asuransi, kata Risma, Indonesia belum mepunyai undang-undang yang mengatur untuk orang hilang sehingga siapapun bisa mengklaim sebagai ahli warisnya. Berbeda dengan negara lain yang sudah mengatur untuk itu.
"Kalau di Australia pengurusannya sampai satu tahun, kalau di Malaysia sampai tujuh tahun. Mari kita fokus agar semuanya bisa lebih cepat," ujar Risma.
Data ante dan post mortem memang sudah dimiliki oleh tim DVI dari para keluarga korban. Tetapi dengan kondisi jenazah yang semakin rusak, maka data yang dibutuhkan menjadi lebih banyak lagi sehingga petugas harus meminta data lagi ke keluarga.
Sementara untuk klaim asuransi, prosesnya juga masih dan terus berjalan. Petugas masih berupaya menentukan siapa ahli waris yang berhak menerima klaim asuransi.
(iwd/try)