Nilai Transaksi Narkotika Tinggi, Kejagung Kaji Kemungkinan TPPU

Eksekusi Mati Gembong Narkoba

Nilai Transaksi Narkotika Tinggi, Kejagung Kaji Kemungkinan TPPU

- detikNews
Minggu, 18 Jan 2015 11:00 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung mengkaji kemungkinan ada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ‎pada para pelaku kejahatan narkotika. Hal itu terlihat karena nilai transaksinya yang bisa mencapai triliuanan rupiah.

"Kita harus kembangkan untuk kemungkinan tindak pidana pencucian uang karena betapa besarnya uang yang beredar di sekitar jaringan narkotika ini," kata Prasetyo dalam jumpa pers di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakasel, Minggu (18/1/2014).

Prasetyo yang didampingi Jamintel Arminsyah dan Kapuspenkum Tony A Spontana ini mencontohkan pengungkapan kasus terbaru oleh BNN yang berhasil menangkap importir sabu seberat 800 Kg dari Tiongkok yang bernilai lebih dari Rp 1 triliun dan menjadi kasus terbesar dalam 20 tahun terakhir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hampir 1 ton dan nilainya lebih dari Rp 1,5 triliun, luar biasa. Karena tak mustahil uang sebanyak itu dicuci untuk kemudian melahirkan tindak pidana lain yaitu tindak pidana pencucian uang," ujarnya.

Karena itu, mantan Jampidum itu mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait tindak pidana pencucain pada kasus narkoba.

"Tentu kita gandeng PPATK karena yang punya kompetensi menganalisis aliran dana dan memberi masukan dan bahan-bahan2 yang berkaitan dengan dugaan seperti ini," ucapnya.


(iqb/spt)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads