"Kita harus kembangkan untuk kemungkinan tindak pidana pencucian uang karena betapa besarnya uang yang beredar di sekitar jaringan narkotika ini," kata Prasetyo dalam jumpa pers di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakasel, Minggu (18/1/2014).
Prasetyo yang didampingi Jamintel Arminsyah dan Kapuspenkum Tony A Spontana ini mencontohkan pengungkapan kasus terbaru oleh BNN yang berhasil menangkap importir sabu seberat 800 Kg dari Tiongkok yang bernilai lebih dari Rp 1 triliun dan menjadi kasus terbesar dalam 20 tahun terakhir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu, mantan Jampidum itu mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait tindak pidana pencucain pada kasus narkoba.
"Tentu kita gandeng PPATK karena yang punya kompetensi menganalisis aliran dana dan memberi masukan dan bahan-bahan2 yang berkaitan dengan dugaan seperti ini," ucapnya.
(iqb/spt)