Sebanyak 5 terpidana dieksekusi di Nusakambangan, sedangkan 1 terpidana di eksekusi di Boyolali. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Tony T Spontana menyebutkan waktu eksekusi di 2 tempat itu terpaut 15 menit.
"Untuk di Nusakambangan di lakukan di lapangan tembak, 10 menit dari LP Besi. Sedangkan di Boyolali di lapangan latihan menembak Brimob," ucap Tony saat dihubungi, Minggu (18/1/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lima terpidana mati yang dieksekusi di Nusakambangan yakni Marco Archer Cardoso Moreira (WN Brazil), Namaona Denis (WN Malawi), Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou (WN Nigeria), Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommi Wijaya (WN Belanda) dan Rani Andriani alias Melisa Aprilia (WNI). Sedangkan 1 terpidana yang dieksekusi di Boyolali yaitu Tran Thi Bich Hanh (WN Vietnam).
Kemudian, Ang Kim Soei dan Marco akan dikremasi di Purwokerto. Sedangkan Tran Thi Bich Hanh dikremasi di Semarang dan abunya diserahkan ke pastor yang membaptisnya. Lalu terpidana lainnya yaitu Rani dibawa ke Cianjur dan dua lainnya sementara dikuburkan di Nusakambangan.
(dha/fdn)