Pada Minggu (8/1) lalu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN & RB) Yuddy Chrisnadi saat berkunjung ke Crisis Center di Mapolda Jatim, mengimbau paling lambat 7 hari kerja sejak korban teridentifikasi, kompensasi diselesaikan.
"Itu 7 hari setelah verifikasi. Dan setiap verifikasi membutuhkan waktu yang berbeda-beda," kata Kleopas Danang Bintoroyakti, Communications AirAsia Indonesia, saat jumpa pers bersama Kabid Dokkes Polda Jatim Kombes Pol Budiyono dan Kabid Humas Kombes Pol Awi Setiyono di Crisis Center di Mapolda, Jalan A Yani, Surabaya, Jumat (16/1/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Proses verifikasi masih sedang berlangsung. Masih membutuhkan verifikasi dokumen, sehingga asuransi yang disalurkan nanti kepada orang yang tepat berhak menerimanya," terangnya.
Danang mengatakan, ada beberapa kesulitan yang ditemui proses verifikasi seperti ada satu keluarga yang hilang semua.
"Kami terus menggali proses verifikasi keluarga yang menerima dan tepat sasaran. Kami pastikan semuanya terkoordinasi dengan baik," tandasnya.
(roi/try)