Tersangka diketahui bernama Said (48), warga Kelurahan Mondokan, Kecamatan/Kabupaten Tuban. Sedangkan korban pencabulan adalah tetangganya berusia 14 tahun.
"Korban pencabulan merupakan teman anak tersangka (berinisial ID)," ujar Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Suharyono, kepada sejumlah wartawan, Jumat (16/1/2015).
Awalnya, jelas dia, tersangka menyuruh ID, mengajak korban jalan-jalan dan makan. Mereka berangkat mengendarai sepeda motor tersangka berboncengan tiga. Namun dalam perjalanan pulang, tersangka membelokkan kendaraan melewati jalan sepi di Desa Sumurgung.
"Setelah jalan-jalan di pasar malam, mereka pulang. Dalam perjalanan sesampainya di tempat sepi, tersangka menghentikan sepeda motornya, dengan alasan hendak kencing," jelas Kasat.
"Setelah kencing sempat jalan, tapi kemudian berhenti lagi. Tersangka langsung turun dan berusaha mencium korban. Saat itu korban berhasil menghindar dan lari, namun tersangka berhasil menangkapnya kembali," sambungnya.
Korban kemudian ditarik menuju pematang sawah. Dengan beringas, tersangka langsung melepas pakaian korban, lalu mencabulinya. Aksi bejat itu disaksikan sang anak yang masih umur 12 tahun.
"Anaknya menangis. Anaknya sempat melarang tersangka agar tidak melakukan perbuatan itu, tapi malah ditampar sebanyak dua kali," ungkapnya.
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan apa yang dialami kepada orang tuanya. Mereka selanjutnya melapor ke Polres Tuban. Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa celana training dan celana dalam korban.
"Tersangka kita jerar pasal 81 UU RI No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dan pasal 44 UU RI No 23 tahun 2004, tentang KDRT. Pasal KDRT kita masukan, karena telah menganiaya anakanya," pungkasnya.
(fat/fat)