3 Bulan Lagi Naik APTB Tak Bayar Dobel

3 Bulan Lagi Naik APTB Tak Bayar Dobel

- detikNews
Jumat, 16 Jan 2015 12:45 WIB
Foto: Ayu/detikcom
Jakarta - Selama ini penumpang Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busway (APTB) harus mengeluarkan kocek dobel bila naik angkutan tersebut dari halte busway. 3 Bulan lagi, naik APTB sudah tidak bayar dobel lagi.

"Sekarang tidak bisa ugal-ugalan lagi. Harus mengacu standar TransJakarta. Tidak bisa sembarang ambil penumpang dan memberlakukan dualisme tarif. Kita kasih kesempatan 3 bulan untuk atur detailnya apa saja yang harus diatur dengan TransJakarta," ujar Kadishub Benjamin Bukit dalam jumpa pers pembatalan penghapusan APTB di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (16/1/2015).

Menurut Benjamin, berdasarkan kesepakatan Dishub DKI dengan Dishub Kota Tangerang Selatan, Dishub Kabupaten Tangerang, Dishub Kota Bekasi, Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Kabupaten dan Kota Bogor, perwakilan Kemenhub, dan 6 operator APTB pada Kamis (15/1/2015) kemarin disepakati APTB tetap beroperasi di jalur TransJakarta/busway. Dalam rapat itu, disepakati pembayaran dilakukan dengan sistem rupiah per km berdasarkan standar pelayanan minimal yang telah ditetapkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Benjamin menambahkan, pelaksanaan pembayaran rupiah per km untuk APTB ini akan dilakukan oleh PT Transportasi Jakarta. Peraturan pembayaran seperti itu juga akan berlaku bagi operator lain seperti Kopaja AC yang menggunakan jalur busway.

"Nanti arahnya tetap ke sana. Kita sekarang masih nge-push sistem itu (setoran) kita hapus. Ke depan kita tidak mengenal lagi orang ngetem dengan alasan setoran," tuturnya.

Benjamin menambahkan, APTB melayani 17 trayek dengan jumlah armada 193 bus dan daya angkut 1.014.479 juta orang. Setiap hari APTB dapat mengangkut sekitar 100 penumpang.

Selama ini orang yang hendak naik APTB harus masuk ke halte busway lebih dulu dengan membayar Rp 3.500. Setelah naik APTB ditarik lagi tiket, tergantung rute APTB. Misalnya tarif APTB Bogor-Rawamangun Rp 11 ribu.

(nik/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads