"Sekarang tidak bisa ugal-ugalan lagi. Harus mengacu standar TransJakarta. Tidak bisa sembarang ambil penumpang dan memberlakukan dualisme tarif. Kita kasih kesempatan 3 bulan untuk atur detailnya apa saja yang harus diatur dengan TransJakarta," ujar Kadishub Benjamin Bukit dalam jumpa pers pembatalan penghapusan APTB di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (16/1/2015).
Menurut Benjamin, berdasarkan kesepakatan Dishub DKI dengan Dishub Kota Tangerang Selatan, Dishub Kabupaten Tangerang, Dishub Kota Bekasi, Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Kabupaten dan Kota Bogor, perwakilan Kemenhub, dan 6 operator APTB pada Kamis (15/1/2015) kemarin disepakati APTB tetap beroperasi di jalur TransJakarta/busway. Dalam rapat itu, disepakati pembayaran dilakukan dengan sistem rupiah per km berdasarkan standar pelayanan minimal yang telah ditetapkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti arahnya tetap ke sana. Kita sekarang masih nge-push sistem itu (setoran) kita hapus. Ke depan kita tidak mengenal lagi orang ngetem dengan alasan setoran," tuturnya.
Benjamin menambahkan, APTB melayani 17 trayek dengan jumlah armada 193 bus dan daya angkut 1.014.479 juta orang. Setiap hari APTB dapat mengangkut sekitar 100 penumpang.
Selama ini orang yang hendak naik APTB harus masuk ke halte busway lebih dulu dengan membayar Rp 3.500. Setelah naik APTB ditarik lagi tiket, tergantung rute APTB. Misalnya tarif APTB Bogor-Rawamangun Rp 11 ribu.
(nik/nrl)