Pesan Tersirat SBY untuk Jokowi: Dengarkan Suara Rakyat!

Calon Kapolri Tersangka

Pesan Tersirat SBY untuk Jokowi: Dengarkan Suara Rakyat!

- detikNews
Jumat, 16 Jan 2015 10:57 WIB
Jakarta - Presiden Joko Widodo dihadapkan dilema pelik terkait penetapan tersangka calon Kapolri Komjen Budi Gunawan oleh KPK. Setelah DPR menyetujui Komjen Budi jadi Kapolri, bola panas kembali ke Jokowi. Presiden RI ke-6 SBY pun memberi pesan tersirat untuk Sang Presiden.

"Mari kita selamatkan Negara, Presiden dan Polri. Dengarkan suara rakyat," demikian pesan SBY yang seolah langsung mengarah ke Presiden Joko Widodo, melalui twitter, Jumat (16/1/2015).

SBY memang mengambil sikap tegas terkait calon Kapolri Komjen Budi Gunawan. Setelah Komjen Budi menjadi tersangka kasus rekening gendut, SBY menginstruksikan PD untuk tak mengikuti fit and proper test calon Kapolri di DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakil Ketua Komisi III DPR dari PD Benny K Harman pun melaksanakan tugas tersebut. Benny dengan lantang menolak fit and proper test calon Kapolri yang sudah jadi tersangka tersebut.

Sikap teguh PD tersebut berlanjut ke rapat paripurna DPR. PD jadi satu-satunya partai yang menolak DPR menyetujui Komjen Budi jadi Kapolri. Belakangan PAN mulai pro pemberantasan korupsi dan sehaluan dengan PD.

"Jika Presiden dan atau Dewan mengabaikan apa yang menjadi ketetapan KPK akan memiliki akibat yang kurang baik bagi kedua lembaga. Karena kedua lembaga utama di DPR oleh rakyat akan dinilai tidak sungguh-sungguh mendukung upaya pemberantasan korupsi," kata Benny K Harman, saat menyampaikan interupsi di tengah sidang paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2015). Rapat paripurna ini juga dihadiri oleh Komjen Budi Gunawan yang berbaju polisi.

PD memaparkan alasan-alasan agar Komjen Budi tak disetujui DPR jadi Kapolri. PD pun punya saran buat Presiden Jokowi untuk sedikit keluar dari dilema yang cukup berat saat ini.

"Kapolri yang tengah menjabat saat ini yaitu Jenderal Polisi Sutarman masih tetap bisa menjalankan tugas sampai klarifikasi atas kasus Komjen Polisi Budi Gunawan selesai. Dikaitkan pula dengan UU nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI bab 2 pasal 11 dan penjelasannnya maka jabatan Jenderal Polisi Sutarman belum berakhir, yang bersangkutan belum mengundurkan diri, belum memasuki usia pensiun, tidak berhalangan tetap dan tidak juga dijatuhi pidana berkekuatan hukum tetap," sarannya.

Lalu apakah Jokowi akan mendengarkan saran SBY dan suara santer PD di DPR?





(van/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads