Pedagang Pasar Turi Laporkan Investor Pembangunan Pasar Turi

Pedagang Pasar Turi Laporkan Investor Pembangunan Pasar Turi

- detikNews
Kamis, 15 Jan 2015 19:01 WIB
Surabaya - Jalur hukum akan ditempuh Pemkot Surabaya dan pedagang pasar Turi terhadap PT Gala Bumi Perkasa. Pemkot akan melayangkan somasi, sedangkan dari pihak pedagang akan melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan, termasuk penggelapan pajak yang diduga dilakukan investor pembangunan Pasar Turi.

"Pedagang juga melaporkan PT Gala Bumi Perkasa melakukan penggelapan, penipuan termasuk penggelapan pajak," kata I Wayan Titib Sulaksana, kuasa hukum pedagang Pasar Turi usai pertemuan dengan Walikota Surabaya Tri Rismaharini di Balaikota Surabaya, Kamis (15/1/2015).

Wayan menerangkan, dugaan penggelapan dan penipuan yang dilakukan investor dengan nilai kerugian sekitar Rp 1,4 triliun.

"Sesungguhnya BOT tidak boleh dijual dengan strata title, tapi harus dihak pakaikan selama 25 tahun. Karena sampai 25 tahun harus diserahkan ke pemkot kembali," tuturnya sambil menambahkan, berdasarkan undang-undang tentang rumah susun, yang hanya boleh dijual dengan strata title adalah rumah susun.

"Ini bukan rumah susun, tapi pasar," cetusnya.

"Pedagang juga sudah membayar pajak (PPN), tapi stannya belum diterima. Padahal ada yang sudah 95 persen lunas. Nilai kerugiannya kurang lebih sekitar Rp 1,4 triliun atau Rp 1,5 triliun dari total semua," terangnya.

Sebelum melaporkannya ke Polda Jawa Timur, kata staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, terlebih dahulu akan mengumpulkan pedagang yang terbagi dalam 7 kelompok.

"Akan kita laporkan ke Polda Jatim. InsyaAllah kami akan merapatkan barisan dulu, karena ada 7 kelompok. 7 Kelompok ini saya satukan dulu, kalau nggak mau bersatu ya bubarkan saja," tegasnya sambil menambahkan, banyak bukti yang siap dilaporkan ke Polda Jatim.

"Jadi investor itu menurut pedagang adalah investor bodong. Rp 1,4 triliun itu semuan uangnya pedagang. Sedangkan harga bangunan sampai jadi nanti kurang lebih nilainya Rp 800-900 miliar," katanya.

"Jadi sisanya itu adalah keuntungan investor. Ciloko maneh (celakanya lagi), selama 25 tahun pemkot hanya dapat Rp 30 miliar, itu pun dicicil. Yo opo iki. Perjanjian model opo (Bagaimana ini. Perjanjian macam apa)," tandasnya.

(roi/bdh)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.