Hakim Tipikor ke Akil Mochtar: Anda Tahu Etika?

Sidang Suap MK

Hakim Tipikor ke Akil Mochtar: Anda Tahu Etika?

- detikNews
Kamis, 15 Jan 2015 14:04 WIB
Jakarta - Hubungan Bos PT Promic Internasional, Muhtar Ependy, dengan Akil Mochtar jadi cecaran Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Hakim Tipikor heran Akil memberi keleluasan bagi Muhtar saat datang ke ruang kerja ketika Akil menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada awal persidangan, Akil mulanya mengaku hanya tahu Muhtar, namun tidak mengenal. Pada tahun 2007 saat Akil maju menjadi calon Gubernur Kalbar, tim suksesnya memesan alat peraga kampanye ke perusahaan Muhtar.

"Tapi saya tidak ketemu yang bersangkutan, hanya tahu. Karena yang urus (pemesanan) timses," ujar Akil bersaksi untuk Muhtar Ependy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/1/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akil menyebut tidak pernah ada komunikasi ataupun pertemuan setelah urusan pemesanan alat peraga kampanye. Baru pada tahun 2013, Muhtar diakui Akil datang ke ruang kerjanya di MK. "Sampai suatu hari terdakwa pernah bertemu di kantor saya bersama seseorang, ingin menghadap saya. Saya terima," kata Akil.

Dia mengklaim pertemuan tak lebih dari sekadar silaturahmi, tak ada kaitannya dengan perkara sengketa Pilkada yang dia tangani. "Ketemu biasa, menyampaikan ucapan selamat karena saya jadi Ketua MK," ujarnya.

Hakim Ketua Supriyono meragukan penjelasan Akil tersebut. Supriyono menduga pertemuan dengan Muhtar bukan sekadar silaturahmi. "Di kantor bukan untuk silaturahmi, silaturahmi di rumah," ujar Supriyono.

Selanjutnya Hakim mencecar Akil soal pertemuan di ruang kerja yang seharusnya steril dari urusan pribadi apalagi terkait dengan tugas hakim konstitusi. "Kalau tidak akrab kenapa diterima di kantor MK, kan nggak sembarangan. Kalau urusan pribadi, silakan di rumah," lanjut Supriyono.

Majelis hakim lantas menyinggung soal etika yang harus dipatuhi seorang hakim. "Anda tahu etika?" tanya Supriyono.

"Saya tanya etikanya itu ketua MK, terima tamu boleh terima (urusan) pribadi," sambungnya.

Akil menyebut kedatangan tamu hal wajar asalkan tidak terkait perkara.

Supriyono juga mempertanyakan begitu leluasanya Muhtar untuk berfoto di ruang kerja Akil bahkan menduduki kursi ketua MK hanya untuk berfoto termasuk foto selfie bersama Akil. "Sebagai Ketua MK semudah itu berfoto akrab? Kan bisa di luar. Itu (foto) di ruangan terhormat," tegas Supriyono.

Lagi-lagi Akil menjawab santai. Menurutnya banyak orang termasuk tamu yang datang ke MK meminta foto bersama dirinya. "Terserah saudara bicara seperti itu, tapi etika, lebih-lebih ini ruang ketua MK yang terhormat. Itu tidak semudah, masuk saja tidak semudah itu. Apalagi posisinya Anda bilang tadi tidak akrab. Saya saja masuk ke ruang ketua MA saja susah," timpal Supriyono.

Pertanyaan seputar kedekatan Akil dengan Muhtar juga ditanyakan Hakim Anggota Much. Muhlis. Muhlis mempertanyakan keterangan Akil yang mengaku tidak dekat dengan Muhtar namun tampak akrab saat bertemu, sebagaimana tergambarkan dari sejumlah foto yang diperlihatkan jaksa di persidangan.

"Saya ulang pertanyaan Ketua Majelis, kok begitu gampangnya dia berfoto di meja Saudara. Kalau tidak akrab betul?" tanyanya.

"Waktu itu sudah mau pulang, yang bersangkutan bilang saya (Muhtar) numpang foto," jawab Akil.

Dalam dakwaan Wali Kota Palembang nonaktif Romi Herton dan istrinya Masyito, Muhtar Ependy menjadi perantara Akil untuk mengurus 'jalur khusus' penanganan sengketa Pilkada Kota Palembang. Kala itu Romi yang berpasangan dengan Harno Joyo mengajukan gugatan karena kalah Pilkada.

Romi-Masyito didakwa menyuap Akil Rp 14,145 miliar dan USD 316,700. Duit diberikan melalui Muhtar Ependy. MK pada 20 Mei 2013 menetapkan perolehan suara Kota Palembang denga kemenangan Romi Herton-Harno Joyo dengan perolehan suara 316.919 suara.

(fdn/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads