"Kapolri yang tengah menjabat saat ini yaitu Jenderal Polisi Sutarman masih tetap bisa menjalankan tugas sampai klarifikasi atas kasus Komjen Polisi Budi Gunawan selesai," kata Wakil Ketua Komisi III DPR dari PD, Benny K Harman, saat menyampaikan interupsi di tengah sidang paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2015).
Undang-uundang nomor 2 tahun 2002 memperkuat argumen Wakil Ketua FPD DPR tersebut bahwa masa jabatan Jenderal Sutarman belum berakhir. Sutarman juga belum mengundurkan diri dan belum memasuki usia pensiun, tidak berhalangan tetap, dan juga tidak dijatuhi pidana yang berkekuatan hukum tetap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(van/nrl)