Korban meninggal adalah Irfan (20) dan Wahyu (20), keduanya warga Desa Tumpekrenteng. Sementara 5 pemuda lain ikut dalam pesta miras yakni Angga, Devi Bagus Setiawan keduanya warga Gedogwetan, Ali warga Druju, Novan Bayu Pradana warga Desa Tumpukrenteng dan satu orang belum diketahui identitasnya.
Novan Bayu Pradana harus dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan. Seperti halnya kedua korban meninggal sebelumnya sudah menjalani penanganan medis, tapi nyawanya tidak terselamatkan.
Kepala Desa Tumpekrenteng Helmiawan Hodidi mengakui, jika dua warganya meninggal akibat pesta miras. "Ada dua warga kami yang meninggal," terangnya kepada wartawan, Rabu (14/1/2015).
Aparat kepolisian terus mengusut penyebab dari kematian korban, dugaan sementara diakibatkan oleh minuman keras oplosan. "Semua yang terlibat dalam kejadian itu, sudah kami mintai keterangan, termasuk menggelar olah tempat kejadian perkara," ungkap Kasatreskrim Polres Malang AKP Wahyu Hidayat terpisah.
Wahyu mengungkapkan, pasangan suami istri Sutikno dan Sumatri ikut diamankan, warga Desa Pagedangan, kecamatan setempat itu diduga sebagai penjual miras oplosan. Dalam pemeriksaan terungkap miras oplosan diracik dengan bermacam bahan, yakni alkohol, sari manis dan citric acid 'Cap Gajah'.
"Dari keterangan sementara pesta miras digelar pada hari Minggu kemarin dan korban meninggal kemarin malam," ungkap Wahyu.
Sutikno dan istrinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, mereka dijerat UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan KUHP pasal 204 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun sampai seumur hidup.
"Pasangan suami istri, kami tetapkan sebagai tersangka," tutup mantan Kasatreskrim Polres Tuban ini.
(fat/fat)