"Yang selama ini kita pakai menurut dishub itu menyebabkan kemacaetan di Jalan Walikota Mustajab, makanya (izin) HO nggak diproses. Kalau dianggap seperti itu, ya kita turuti," kata Senior Marcomm Manager Grand City Mall & Convex Surabaya Jesica Juwono, Rabu (14/1/2015).
Ia menegaskan, pihaknya siap melaksanakan arahan dari dinas terkait (Dinas Perhubungan) terkait persoalan akses masuk ke Grand City. "Kita akan ikuti mintanya dishub seperti apa," terangnya.
Jesica menambahkan, akibat persoalan tersebut bisa mengganggu kenyamanan para pengunjung. "Kami minta maaf ke para pengunjung atas ketidaknyamanan pintu akses," jelasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Surabaya 'menutup' akses masuk Grand City Mall (GCM). 'Penutupan' karena pihak GCM sampai saat ini masih belum mengantongi izin HO dan IMB serta tidak mematuhi rekomendasi analisa dampak lalu lintas (amdal lalin).
'Penutupan' akses masuk dilakukan langsung Kepala Satpol PP Surabaya, Irvan Widyanto dan Kepala Dinas Perhubungan Surabaya, Eddi. "Amdal lalin tidak bisa kita keluarkan karena belum bisa memenuhi rekomendasi yang kita berikan. Sehingga otomatis izin HO yang didalamnya harus ada amdal lalin," kata Eddi, Selasa (13/1/2015).
(roi/bdh)