Di hadapan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan Komjen Budi pun angkat bicara terkait peningkatan hartanya yang dinilai tak wajar. Ada dua aset yang menurut dia mengalami peningkatan nilai jual objek pajak (NJOP).
Aset pertama adalah sebidang tanah di Gadog Jawa Barat yang menurut Komjen Budi dibeli pada tahun 2005 dengan harga Rp 300 juta. "Sekarang (harganya) Rp 2,3 miliar," kata Komjen Budi di Komisi III DPR RI, Rabu (14/1/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seluruh harta yang saya miliki sah dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Kepala Lembaga Pendidikan Polri itu.
Semua harta tersebut menurut Komjen Budi sudah dicantumkan dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) sejak 2013. Nilainya memang berbeda dengan yang dilaporkan pada 2008. Apalagi pada saat menyerahkan LHKPN yang pertama kalinya itu sejumlah benda dan barang yang surat kepemilikannya belum selesai tidak dicantumkan.
"Pada 23 Juni 2013 saya kembali menyerahkan LHKPN dengan nilai yang telah mengalami peningkatan akibat adanya penyesuaian karena peningkatan nilai jual objek pajak dan ada barang yang telah dilengkapi surat-suratnya. Sehingga otomatis (harta) mengalami peningkatan," kata Budi
(erd/nrl)