'Penutupan' akses masuk dilakukan langsung Kepala Satpol PP Surabaya, Irvan Widyanto dan Kepala Dinas Perhubungan Surabaya, Eddi. "Amdal lalin tidak bisa kita keluarkan karena belum bisa memenuhi rekomendasi yang kita berikan. Sehingga otomatis izin HO yang di dalamnya harus ada amdal lalin," kata Eddi, Selasa (13/1/2015).
Eddi mengungkapkan, rekomendasi yang tidak dilaksanakan diantaranya membuat pintu masuk yang tidak semestinya sehingga menimbulkan kemacetan. Hal ini membuat pihaknya bersama Satpol PP mengambil tindakan tegas.
Kedua Kepala SKPD ini memberikan tanda dengan cat semprot di depan pintu masuk GCM, 'AKSES MASUK' di pintu masuk sisi paling barat serta 'AKSES MASUK/KELUAR' di pintu paling ujung (dekat flyover).
"Harapan kami dengan adanya pemberian tanda seperti ini, pihak managemen bisa segera mematuhi dan melaksanakan rekomendasi yang sudah diberikan dishub," kata Kasatpol PP Surabaya, Irvan.
Irvan mengungkapkan tindakan tegas dilakukan bersama dishub karena pihaknya mendapat rekomendasi dari Dinas Cipta Karya dan Tata Kota Ruang (DCKTR) Surabaya terkait izin HO yang sudah berakhir 13 Oktober 2014," ungkap dia.
Sesuai rekom amdal lalin dari dishub, kata Irvan, untuk pengaturan akses masuk dan keluar bagi kendaraan bermotor pengunjung GCM, pintu di Jalan Walikota Mustajab hanya boleh digunakan untuk akses masuk saja, sedangkan pintu pojok barat ditutup. Untuk pintu keluarnya direkomendasi hanya melalui Jalan Kusuma Bangsa dan Jalan Slamet.
"Tapi kenyataan dilapangan tidak seperti rekom. Makanya kita lakukan tindakan tegas dengan memberikan cat semprot serta menempatkan petugas kita dan dishub," tegas mantan Camat Rungkut ini.
Ia juga sudah memberikan surat rekomendasi ke pihak GCM untuk mematuhi segala bentuk kesepakatan yang sudah pernah dibuat antara pemkot dengan pihak manajemen GCM. Misalnya seperti drainase (saluran air) agar IMB-nya dapat dikeluarkan oleh pemkot. Namun, hal itu diabaikan oleh pihak manajemen Grand City.
(ze/gik)