Setiap Kecamatan di Pasuruan Wajib Punya Ruang Terbuka Hijau

Setiap Kecamatan di Pasuruan Wajib Punya Ruang Terbuka Hijau

- detikNews
Selasa, 13 Jan 2015 11:02 WIB
Pasuruan - Semua kecamatan di Kabupaten Pasuruan diwajibkan memiliki ruang terbuka hijau (RTH). RTH tersebut diharapkan bisa menjadi tempat bagi masyarakat untuk berekreasi dan menghabiskan waktu senggang.

"Saya beri waktu tiga bulan bagi para camat untuk bisa membangun RTH. Mereka bisa memanfaatkan lahan-lahan yang ada di kantor kecamatan atau mencari lokasi lain," kata Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf, Selasa (13/1/2015).

RTH yang dibangun harus representatif, mampu menyerap air hujan untuk mengurangi dampak banjir serta nyaman agar warga bisa menikmati ruang tersebut untuk menghabiskan waktu luang.

"Para camat harus kreatif, bagaimana caranya membuat RTH yang baik karena ada banyak RTH yang tak nyaman dan tak mampu menyerap air," imbuh Irsyad.

Pihaknya memberi waktu selama tiga bulan bagi 24 camat di Kabupaten Pasuruan membangun RTH, minimal selama waktu itu mereka harus memiliki konsep yang aplikatif.

"Saya tak ingin pejabat di Pemkab Pasuruan hanya menjalankan tugas rutin saja. Mereka harus inovatif, punya terobosan. Ini salah satu tolak ukurnya," ujar Irsyad.

Selain camat, kata Irsyad, para kepala SKPD juga wajib merancang sebuah program yang inovatif. Mereka harus memiliki terobosan baru. "Selain program-program rutin, SKPD juga harus punya program yang inovatif untuk mempercepat pembangunan," pungkasnya.

(bdh/bdh)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.