Partai NasDem menganggap wajar keputusan Presiden Joko Widodo mengajukan calon tunggal Kapolri Komjen Budi Gunawan tanpa melibatkan KPK dan PPATK. NasDem menyebut tak ada aturan tertulis soal keharusan melibatkan KPK untuk melakukan klarifikasi terhadap kekayaan yang dimiliki Budi Gunawan.
"Tidak ada prosedur yang dilanggar atau tidak memenuhi persyaratan saat Presiden Jokowi mengajukan nama calon Kapolri," kata Sekjen NasDem Patrice Rio Capella saat dihubungi Senin (12/1/2015) malam.
Rio menyebut penunjukkan calon Kapolri menjadi hak prerogatif presiden. Apalagi disorongkannya nama Budi sudah memenuhi unsur persyaratan salah satunya soal kepangkatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan cara Jokowi mengajukan calon Kapolri tak bisa dibandingkan dengan presiden sebelumnya Susilo Bambang Yudhoyhono. "SBY dulu melakukan itu (cek kekayaan ke KPK, red) saat mengajukan Pak Sutarman, itu bagus-bagus saja. Tapi proporsinya juga harus benar soal aturan bakunya, agar tidak jadi perdebatan," sambungnya.
Rio menegaskan Komisi III DPR memang punya kewajiban melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) dengan maksimal. Agar kabar rekening gendut yang dialamatkan kepada bekas ajudan Megawati Soekarnoputri itu dapat terklarifikasi.
"Lembaga pengujinya DPR, jadi diserahkan kepada mereka untuk mengetahui sosok dan kemampuan Pak Budi Gunawan," kata Rio.
(fdn/fdn)