"Nama jalan bisa mantan Bupati atau Walikota atau tokoh daerah setempat yang mempunyai jasa terhadap daerah dan biasanya pencantuman nama jalan orangnya sudah meninggal," ungkap Tjahjo kepada detikcom, Senin (12/1/2015).
Pemakaian nama Mustofa Kamal Pasa untuk nama jalan pun disebut merupakan usulan warga dan belum diresmikan. Anehnya, nama jalan itu sudah terpampang di Desa Claket, Kecamatan Pacet pada sebuah pemandian air panas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian Kepala Dinas PU Kabupaten Mojokerto Zainal Abidin menegaskan bahwa nama 'Mustofa Kamal Pasa' memang akan dijadikan nama jalan. Untuk itu pihaknya akan berkoordinasi dengan bidang hukum sehingga dapat muncul Peraturan Bupati.
Disebutkan pula oleh Zainal bahwa masih ada beberapa wilayah di Mojokerto yang belum memiliki nama jalan. Oleh sebab itu peresmiannya akan dilakukan berbarengan.
Sementara itu pembangunan jalan tersebut telah menelan dana sebesar Rp 14,134 miliar dari APBD 2014. Ruas jalan tersebut menggunakan konstruksi beton sepanjang 4,6 kilometer dan lebar 7 meter.
Dituturkan pula oleh Zainal bahwa awal penggarapan jalan Mustofa Kamal Pasa sejak April 2014 oleh PT Gorip Nanda Guna. Meski telah menghabiskan Rp 14,134 miliar namun belum ada fasilitas jalan seperti rambu-rambu dan lampu.
"Tahun 2015 akan dibangun fasilitas penunjang jalan berupa trotoar dengan anggaran Rp 3,484 miliar. Nantinya trotoar bisa untuk pejalan kaki, lebar setiap sisi 1,5 meter termasuk saluran airnya," sebut Zainal.
(bpn/spt)