"Tersangka atas nama Syaiful Bakhri (44), selaku Kepala Desa Socorejo, dan Parlan (51), selaku Sekretaris Desa Socorejo," kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Suharyono, kepada detikcom, Senin (12/1/2015).
Menurut Suharyono, notaris yang menjadi korban adalah Trien Harvita Dian Kusuma Ratna, warga Kelurahan Sidorejo, Kabupaten Tuban. Korban merupakan notaris yang mendapat kuasa mengurus surat-surat tanah milik PT Kawasan Industri Tuban di wilayah Desa Socorejo.
"Luas tanah ada 103 petak. Korban dipercaya mengurus surat-surat untuk pembaharuan," ungkapnya saat ditemui di kantornya.
Namun dalam prosesnya, korban beberapa kali dimintai sejumlah uang oleh tersangka. Awalnya September 2014, korban menyerahkan uang Rp 5 juta. Lalu Oktober 2014 kembali memberikan Rp 1 juta untuk biaya operasi.
Selanjutnya pada November 2014, tersangka kembali meminta uang sebesar Rp 5 juta. Uang tersebut diberikan korban di rumah tersangka Syaiful Bakhri.
Namun proses pengurusan belum juga selesai. Hingga akhirnya tersangka meminta lagi uang sebesar Rp 25 juta kepada korban. Penyerahan uang disepakati di Rumah Makan Kayu Manis Tuban.
"Kita mendapat informasi bahwa akan terjadi penyerahan uang di situ, sehingga kita merapat, kemudian kita menangkap yang bersangkutan," jelas Kasat Reskrim.
"Uang itu adalah terkait kepengurusan sertifikat tanah. Awalnya sudah ada kesepatan Rp 11 juta, kemudian dimintai tambahan lagi Rp 25 juta. Uang tersebut diberikan dalam dua amplop," lanjutnya.
Kini kedua pejabat desa tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat pasat 12 huruf E UU RI No 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Barang bukti yang kita amankan satu amplop coklat berisi uang Rp 18 juta, satu amplop putih berisi uang Rp 7 juta, dan 2 sarung," pungkasnya.
(fat/fat)