Aksi protespun dilayangkan oleh para anggota DPRD terpilih itu dengan menyegel gedung DPRD Kabupaten Sarmi dengan memalangkan spanduk, kursi hingga ilalang. Pasalnya, Surat Keputusan (SK) Gubernur Papua atas ke-20 orang anggota dewan terpilih itu telah diterbitkan pada 14 November 2014 lalu dengan No. 155.2/403/Tahun 2014.
"Kami melakukan pemalangan sebagai protes terhadap Bupati yang tidak mau tahu dengan SK kami," kata Ketua Forum Anggota DPRD Kab. Sarmi terpilih periode 2014 - 2019, Cornelis M. Daufera kepada detikcom, Minggu (11/1/2015)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bupati Kabupaten Sarmi tidak pernah berada di tempat sudah dua bulan ini. Kami sudah berusaha untuk berkoordinasi dengan bupati, tetapi dia tidak pernah berada di tempat, bahkan di rumahnya yang berada di Kota Jayapura juga tidak ada," katanya.
Para calon anggota dewan itu juga mempertanyakan kepemimpinan Bupati itu yang sampai berbulan-bulan tidak pernah masuk kantor. Apalagi di akhir tahun anggaran, bagaimana dia melakukan pegawasan terhadap staffnya jika dia saja tidak pernah masuk kantor.
"Bagaimana pemerintahan berjalan dengan baik kalau bupati saja tidak pernah masuk kantor," protes Daufera.
Sementara Bupati kabupaten Sarmi Papua, Drs. Mesak Manibor yang dicoba dihubungi detikcom melalui telepon selularnya tidak mendapat jawaban.
(iqb/bal)