"Kami menindaklanjuti informasi tersebut. Sekarang kami masih mengumpulkan bahan dan keterangan," kata Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Riyanto, Sabtu (10/1/2015).
Informasi yang dihimpun detikcom, dugaan pemotongan pajak 5 persen dilakukan salah satu petugas Pannwas setiap bulan. Selain terhadap anggota PPL Panwascam di Situbondo, pemotongan PPH juga dilakukan IN kepada staf Panwaslu Kabupaten Situbondo. Sebagai kuasa pengguna anggaran, IN disebut-sebut juga mengancam akan melakukan pemecatan, jika pemotongan PPH yang tidak sesuai aturan itu tidak dituruti.
Atas dugaan pemotongan PPH tidak sesuai aturan itu, polisi akhirnya turun tangan. Unit III Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Situbondo konon sudah mulai memintai keterangan saksi-saksi, untuk mendalami informasi tersebut. Disebut-sebut, ada beberapa anggota panwascam dan PPL di Situbondo yang mulai dikorek keterangannya oleh penyidik Tipikor. Bahkan, beberapa Panwascam dikabarkan sudah menyerahkan bukti-bukti pemotongan PPH tidak wajar itu ke polisi.
"Sebagai aparat penegak hukum, tentu kami merasa berkewajiban menindaklanjuti setiap informasi adanya dugaan penyalahgunaan anggaran negara. Saat ini, kami masih mengumpulkan bahan dan keterangan saksi-saksi dari tingkat PPL dan Panwascam," pungkas AKP Riyanto.
(ze/ze)