Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irvan Widyanto mengaku selama ini penertiban yang dilakukan selalu mengalami kendala di lapangan.
Menurutnya, pihak minimarket selama ini beralasan bahwa izinnya berada di kantor pusat (Jakarta).
"Ke depan, dengan surat izin ditaruh di kantor masing-masing, alasan seperti itu tidak lagi relevan," kata Irvan di Kantor Humas Pemkot Surabaya, Jumat (9/1/2015).
Tim terpadu yang dibentuk terdiri dari beberapa dinas. Diantaranya, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Badan Lingkungan Hidup dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
"Tujuannya agar saat menertibkan kita punya database minimarket mana saja yang belum memiliki izin seperti IMB, HO dan sebagainya," ungkap Irvan.
(ze/fat)