ICW: Calon Kapolri Harus Dapat Klarifikasi Bebas Rekening Gendut dari KPK dan PPATK

ICW: Calon Kapolri Harus Dapat Klarifikasi Bebas Rekening Gendut dari KPK dan PPATK

- detikNews
Jumat, 09 Jan 2015 17:36 WIB
Jakarta - Beredar surat dari Polri yang menyatakan Kalemdikpol Komjen Budi Gunawan bersih dari transaksi keuangan mencurigakan alias rekening gendut. Surat itu dinilai Indonesia Corruption Watch (ICW) sah-sah saja. Tapi sebaiknya meminta klarifikasi dari PPATK dan KPK soal kasus itu.

"Itu harus PPATK dan KPK yang menjelaskan, karena mereka yang lebih tahu detilnya berapa," ujar Wakil Koordinator ICW Agus Sunaryanto di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2014).

Agus mengatakan, penjelasan dari PPATK penting untuk diketahui publik. Pasalnya, biar publik yang menilai sewajar apa jumlah rupiah di rekening Budi Gunawan dibanding pendapatannya sebagai jenderal di kepolisian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini harus dijelaskan ke publik jumlahnya berapa, sumber dananya juga harus dijelaskan. Supaya publik tahu, publik bisa menilai, apakah wajar atau tidak," katanya. Jadi PPATK harus klarifikasi, termasuk KPK," katanya.

Agus menjelaskan, di tahun 2010 juga ada dugaan 23 perwira polisi diduga memiliki rekening gendut. Namun, tak lama setelahnya, Polri mengaku hanya ada sekitar 17 yang memiliki rekening gendut.

"Jadi ini seperti modus yang berulang. Ketika di tahun 2010, ada sekitar 23 nama yang diduga memiliki rekening gendut, tapi Polri kemudian mengatakan setelah ditelusuri hanya ada 17 nama, tapi tidak dijelaskan nominal dan tingkat kewajarannya itu berapa," jelas Agus.

Surat yang menjelaskan soal Budi Gunawan bebas dari rekening gendut itu berkop Bareskrim Polri yang ditulis tangan di nomornya itu sendiri bernomor R/1016/Dit Tipideksus/X/2010/Bareskrim. Surat itu bertanggal 20 Oktober 2010. Ada 3 poin yang disebut di surat yang ditandatangani Direksus Bareskrim Polri saat itu Kombes Arief Sulistyanto, yang kini menjadi Kapolda Kalbar. Budi sendiri dalam berbagai kesempatan sudah menjelaskan dirinya bersih dari kasus itu.

(ndr/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads