Kasus bermula saat Sugiarno beserta Slamet Hariyadi dan seorang lagi mendatangi toko obat Ali Luthfi di Jalan Setiabudi, Gombel, Banyumanik, Semarang pada 8 NOvember 2012. Setelah masuk, mereka lalu merampas dompet, HP dan tas berisi uang Rp 13 juta. Adapun penjaga toko, Santoso lalu digiring ke dalam mobil Daihatsu Xenia. Lantas Santoso dipaksa menelepon Ali untuk ditukar kepala dan tidak berapa lama Ali datang sehingga terjadilah pertukaran 'sandera' itu.
Setelah Ali masuk, mobil itu berputar-putar kota. Di saat itu, Sugiarno meminta uang damai jika Ali ingin bebas. Sepanjang perjalanan, Sugiarno membentak, mengintimidasi dan mengancam akan menembak Sugiono jika tidak memberikan uang tebusan. Namun Ali tidak mempunyai uang banyak sehingga ia dilepaskan di dekat makam Belanda--dekat Bandara A Yani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 1 Juli 2013 Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara. Hukuman itu diperberat menjadi 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Semarang pada 3 Oktober 2013. Atas hal itu, Sugiarno mengajukan kasasi.
"Menolak permohonan kasasi," putus majelis sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Jumat (9/1/2015). Duduk sebagai ketua majelis Dr Artidjo Alkostar dengan anggota Sri Murwahyuni dan Sofyan Sitompul.
(asp/try)