Fery ditangkap polisi setelah makan siang di rumah makan wilayah Kabupaten Malang dan langsung digeladang ke Mapolres Malang. "Tersangka statusnya memang buron. Karena tidak kooperatif," tegas Kasatreskrim Polres Malang AKP Wahyu Hidayat kepada wartawan di kantornya.
Wahyu mengaku, jauh sebelumnya sudah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap tersangka. Namun tersangka kabur saat petugas akan melakukan penangkapan, dan keberadaan tersangka tidak berhasil diendus petugas.
"Saat itu, istri tersangka mengaku suaminya sedang sakit, dirawat di RS Bhayangkara Surabaya. Itu hanya alibi istrinya saja, menutup-nutupi keberadaan tersangka," ungkap Wahyu.
Hingga pada 30 Desember 2014, tersangka batal dilakukan pemeriksaan karena mengirim surat keterangan sakit dari dokter yang dikeluarkan RS Benmari, Kendalpayak, Kabupaten Malang.
Fery terjerat kasus korupsi dana hibah senilai Rp 200 juta yang seharusnya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat di Desa Tawangargo, yakni di Dusun Lasa dan Dusun Ngudi senilai Rp 400 juta, dengan rincian setiap dusun berhak mendapatkan dana itu senilai Rp 200 juta. Dana itu adalah untuk pembangunan proyek irigasi saluran air tahun anggaran 2013 lalu.
Setelah dana dicairkan dari Bank Jatim Cabang Karangploso, dana tersebut diminta tersangka dengan alasan agar mempermudah pengawasannya. Rupanya,
hanya Rp 139.794.000 yang dimanfaatkan untuk pembangunan irigasi saluran air. Sementara sisanya diduga dipakai tersangka.
Untuk menghindari masalah, tersangka merekayasa surat pertanggungjawaban yang isinya seakan-akan dua kelompok penerima hibah telah memanfaatkan anggarannya. Melihat kondisi tersebut, kelompok warga di desa setempat, melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Malang.
(fat/fat)