"Yang pertama, kita belum dapat itu. Tapi nanti segera kita ketahui seperti apa, tentunya pihak Komnas HAM akan menginformasikan," kata Karo Penmas Polri, Kombes Agus Rianto di Mabes Polri, Kamis (8/1/2014).
βTapi paling tidak, Agus menambahkan, tentu pastinya ada klasifikasi jenis apa yang dikategorikan pelanggaran ham.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam laporan Komnas HAM, sebagian aduan masyarakat bahwa adanya pelanggaran saat proses pemeriksaan. Menanggapi hal itu, Agus mengatakan pihaknya memberikan ruang kepada masyarakat untuk melaporkan ke Propam jika ada anggota yang melakukan pelanggaran.
"Yang berhubungan dengan polisi kan mereka kemungkinan yang terlibat hukum, jadi tentunya mereka menganggap, walaupun itu belum tentu benar perlu dibuktikan, polisi melakukan pelanggaran," ucapnya.
"Bisa melaporkan kepada Propam, kepada Inspektorat, mulai dari Polda sampai ke Mabes Polri kan ada. Jadi laporkan saja, pasti akan kita telusuri, lengkapi data-datanya, bukti-buktinya, termasuk data anggota tersebut, pasti kita akan ambil langkah-langkah," sambungnya
Β Agus menegaskan, Kapolri Jenderal Sutarman selalu berkomitmen bahwa Polri akan menindak tegas anggota yang terbukti melakukan pelanggaran. "Kita tidak mentoleransi dan tidak mentolerir anggota yang terbukti melakukan pelanggaran," tuturnya.
Agus menjelaskan, pihaknya setiap tahun selalu melaporkan kepada publik tentang anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum. Jika pada tahun 2013 sebanyak 208 anggota yang diberhentikan dengan tidak hormat, terjadi penurunan angka untuk tahun 2014 yang mana 119 anggota yang di-PTDH.
β"Itu kan membuktikan bahwa Polri tidak menutup mata terhadap pelanggaran anggota. Pasti akan diambil tindakan tentunya melalui proses pembuktian," tuturnya.
(idh/rvk)