Pendirian Vergola di Atas Jembatan Melanggar Aturan

Pendirian Vergola di Atas Jembatan Melanggar Aturan

- detikNews
Kamis, 08 Jan 2015 14:28 WIB
Foto: Muhammad Aminudin
Malang - Pendirian taman vertikal atau disebut Vergola di atas jembatan Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kota Malang, dituding melanggar aturan. Di sisi lain, keberadaan rangka taman bisa membahayakan pengguna jalan yang melintas di bawahnya.

DPRD Kota Malang mengaku kecolongan atas pendirian Vergola. Sebab, Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) tidak gamblang menjelaskan dimana titik pendirian vergola.

"Kami mendapat pengaduan dari masyarakat, jika pendirian Vergola melanggar aturan. Dan juga kami kecolongan soal vergola itu," kata Ketua Komisi A Sulik Sulistyowati kepada detikcom, Kamis (‎8/1/2015).

Dari pengaduan terungkap, keberadaan Vergola menabrak ‎Peraturan Menteri No 20/PRT/M/2010 tentang pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian jalan. Pada Permen di pasal 12 disebutkan pembangunan di atas jembatan diperbolehkan selama itu berbentuk utilitas. Dalam pasal yang lain, dijelaskan, utilitas adalah fasilitas umum dimana kepentingan publik seperti listrik, informasi, telekomunikasi, gas, dan sebagainya.

"Sementara jika dibuka pada pasal 18 dalam Permen itu, konstruksi bangunan tidak boleh melintang di atas jalan. Nah, kalau kita lihat vergola saat ini melintang dan jelas melanggar hukum," ungkap Sulik.

Bermodal itu, DPRD menganggap pendirian Vergola cacat hukum sehingga akan memanggil pihak yang terlibat didalamnya. "Kami pelajari dan nantinya meminta klarifikasi DKP terkait vergola," tandas politisi Partai Demokrat ini.

Sementara Ketua LSM Matahari Terbit Rully Soegiono, yang melayangkan pengaduan ke DPRD Kota Malang meminta agar legislatif melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pengawas kebijakan pemerintah daerah.‎

"Kami lihat bahwa pembangunan vergola itu dasarnya sudah tidak ada dan cacat hukum dan DPRD harus bertindak," ujar Rully terpisah.‎

Rully ikut memberikan contoh ‎efek negatif dari pembangunan melintang diatas jembatan seperti ambruknya iklan yang membahayakan warga.

"Sudah ada contoh efeknya di Bandung, lha ini di Malang kok mau dibangun vergola dengan beban berat diatas jembatan," cetusnya.

Pihaknya menegaskan, akan mendukung Pemerintah Kota Malang dalam setiap programnya yang bermanfaat bagi masyarakat. Namun, jika dalam pelaksanaannya melanggar aturan, sudah menjadi kewajiban untuk melakukan koreksi.‎ "Ini demi Kota Malang sendiri, bukan kami," paparnya.

‎K‎epala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Malang Erik Prasetyo memilih tidak berkomentar soal temuan pelanggaran atas pendirian vergola tersebut. "Saya masih baru, tidak bisa komentar soal vergola," ucap Erik baru sehari jabat menggantikan Wasto.

Erik menuturkan, eks Kadis DKP Wasto mendadak akan menunaikan ibadah umroh. Dan juga serah terima jabatan belum dilaksanakan meskipun dirinya sudah resmi dilantik. "Pak Wasto yang paham, tanya beliau saja. Saya belum berkomunikasi soal itu, karena beliau mendadak umroh," tuturnya.

Erik menambahkan, dirinya kini dihadapkan dengan pekerjaan yang seharusnya ditangani oleh Wasto. Belum adanya sertijab membuat dirinya tidak mengetahui program yang dijalankan. "Ini banyak pekerjaan menumpuk, harus saya tangani. Sedangkan Pak Wasto umroh," tutup dia.

(fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.