Menurut Ketua MA, Hatta Ali bahwa putusan Peninjauan Kembali (PK) tertuang dalam Pasal 268 KUHAP yang telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tetapi dalam UU Kekuasaan Kehakiman jelas mengatakan, PK itu hanya satu kali. Baik UU Kekuasaan Kehakiman dan juga UU MA itu tidak dihapuskan dan dicabut. UU Kekuasaan Kehakiman merupakan UU pokok yang atur asas hukum tidak boleh bertentangan dengan UU turunannya," jelas Hatta Ali kepada wartawan di Media Center MA, Rabu (7/1/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apa gunanya hukuman mati begitu berat tapi tidak bisa diekeskusi. Selain itu, tidak mengenakan bagi terpidana sendiri karena menimbulkan kecemasan bagi yang bersangkutan. Saya bawa lagi ke perdata dalam praktik, saya pernah sidangkan perkara PK 4 kali di perkara perdata. Saat itu saya katakan yang benar PK 1 yang lain tidak," terang Ali.
"Saya lihat subtansinya jika mengajukan lagi lalu mengajukan lagi tidak akan habis. Sedangkan kita semua mengetahui jika tidak ada kepastian hukum menimbulkan ketidakadilan di dalam hukum," tambah Ali.
Ali menambahkan, dirinya tidak ingin menilai kebijakan lembaga lain. Menurutnya, jika ingin membandingkan sebaiknya putusan peradilannya saja.
"Kita tidak mau ini salah ini tidak salah itu tidak etis. Tolong bandingkan putusan peradilan umum saja karena tujuan penegakkan hukum itu keadilan, kepastian hukum, kemanfaatannya," tutup Ali.
(spt/asp)