Kasus Dugaan Korupsi PT Pos Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Kasus Dugaan Korupsi PT Pos Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

- detikNews
Senin, 05 Jan 2015 18:54 WIB
Bandung - Kasus tindak pidana korupsi yang menyeret direktur PT Pos Indonesia disebut-sebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (5/1/2015). Namun hingga Senin sore pelimpahan tersebut belum juga dilakukan.

Kasus korupsi pengadaan alat Portable Data Terminal (PDT) di BUMN PT Pos Indonesia itu terjadi di tahun 2012/2013. Proyek tersebut
diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 10,5 miliar.

Kasus ini menjerat Dirut PT Pos Indonesia Budi Setiawan selaku tersangka. Selain Budi, kasus pengadaan sebanyak 1.725 unit alat PDT ini juga telah menetapkan beberapa tersangka lain, yakni Senior Vice President Teknologi Informasi PT Pos Indonesia, Budhi Setyawan, karyawan Pos Muhajirin serta Direktur PT Datindo Infonet Prima (PT DIP) rekanan proyek tersebut yakni Effendy Christina.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sampai Senin sore tidak ada pelimpahan kasus itu (korupsi PT Pos). Tapi Engak tau kalau besok lusa," kata Humas Pengadilan Negeri Bandung Joko Indiarto melalui Panitera Muda Tipikor Bandung Susilo Bambang Bagio saat ditemui di PN Bandung, Senin (5/1/2015).

Susilo berharap pelimpahan berkas perkara tersebut cepat dilakukan. Dengan begitu pihaknya bisa menetapkan jadwal sidang. Rencananya sidang akan digelar hari Senin dan Rabu bersama sidang tipikor lain yang sedang berjalan.

"Karena sesuai aturan jadwal yang baru, semua perkara korupsi akan disidangkan pada hari Senin dan Rabu. Sedangkan untuk perkara sidang pidana
umum hari Selasa dan Kamis," terang Susilo.

(avi/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads