Komisi V DPR Akan Panggil Kemenhub Terkait Izin Terbang AirAsia

Komisi V DPR Akan Panggil Kemenhub Terkait Izin Terbang AirAsia

- detikNews
Senin, 05 Jan 2015 17:28 WIB
Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menilai penerbangan AirAsia pada hari Minggu di Surabaya menyalahi aturan dan tidak berizin. Terkait izin tersebut, Komisi V DPR berencana akan memanggil Kemenhub.

"Ijin itu nanti kita akan rapat kerja dengan Kementerian Perhunungan, nanti akan kita panggil dan kita tanyakan secara detailnya, dan tentu akan ditindaklanjuti dan di DPR ada juga tim kerjanya," kata Ketua Komisi V DPR, Fary Djemi Francis di Kantor Basarnas, jalan Angkasa, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (5/1/2014).

Menurutnya, Kemenhub harus melakukan check and recheck terlebih dahulu, tidak hanya sekedar mengandalkan operatornya. Terhadap kasus ini, DPR menegaskan akan terus melakukan pengawasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemenhub kan mestinya lakukan check and recheck, jangan hanya mengandalkan operatornya. Kita berikan apresiasi tapi tetap lakukan pengawasan dan kita akan panggil Kemenhub," terangnya.

Kemudian, Fary menilai terkait izin terbang AirAsia QZ8501 merupakan wewenang Kemenhub. "Ya itu wewenang Kemenhub, siapa yang ijinkan, bemo aja trayeknya aja bisa diatur kenapa pesawat tidak bisa diatur, bemo aja bisa dikendalikan apalagi pesawat," jelasnya.

(tfn/vid)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads