"Ijin itu nanti kita akan rapat kerja dengan Kementerian Perhunungan, nanti akan kita panggil dan kita tanyakan secara detailnya, dan tentu akan ditindaklanjuti dan di DPR ada juga tim kerjanya," kata Ketua Komisi V DPR, Fary Djemi Francis di Kantor Basarnas, jalan Angkasa, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (5/1/2014).
Menurutnya, Kemenhub harus melakukan check and recheck terlebih dahulu, tidak hanya sekedar mengandalkan operatornya. Terhadap kasus ini, DPR menegaskan akan terus melakukan pengawasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, Fary menilai terkait izin terbang AirAsia QZ8501 merupakan wewenang Kemenhub. "Ya itu wewenang Kemenhub, siapa yang ijinkan, bemo aja trayeknya aja bisa diatur kenapa pesawat tidak bisa diatur, bemo aja bisa dikendalikan apalagi pesawat," jelasnya.
(tfn/vid)