Di Kota Sukabumi, Merokok di Tempat Umum Siap-siap Kena Denda Rp 1 Juta

Di Kota Sukabumi, Merokok di Tempat Umum Siap-siap Kena Denda Rp 1 Juta

- detikNews
Senin, 05 Jan 2015 14:29 WIB
Bandung - Mulai Februari mendatang, para perokok di Kota Sukabumi akan dibatasi ruang geraknya di muka umum. Bagi yang bandel akan dikenakan denda sebesar Rp 1 Juta. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

"Perda KTR berisi larangan merokok di sejumlah titik yakni fasilitas pelayanan kesehatan, proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya,” ungkap Achmad Fahmi Wakil Walikota Sukabumi kepada Detikcom, sekira pukul 13.45 WIB, Senin (5/1/2015).

Hingga akhir Januari ini, kata Fahmi, pihaknya masih dalam tahap menggencarkan sosialisasi Perda KTR bersama dengan Seksi Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Sukabumi. "Sosialisasi kita genjot agar Perda KTR ini diketahui secara luas oleh masyarakat," imbuh Fahmi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hingga saat ini Perda KTR sendiri masih belum diketahui secara luas oleh masyarakat. Di tempat sarana kesehatan misalnya, masih terlihat warga mengepulkan asap rokok. Padahal tertempel tanda larangan merokok, tak jauh dari mereka.

"Belum tahu kang apalagi dendanya segede itu, kalau memang ada mestinya pemerintah juga menyiapkan sarana khusus untuk para perokok," aku Eman (34) salah seorang pengunjung RSUD R Syamsudin SH.

(ern/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads