Kasus bermula saat Mets datang ke Indonesia pada penghujung tahun 2007. Setibanya di Jakarta, Mets langsung mengadakan pertemuan dengan kaki tangannya, Bahari dan Widya. Mets mengaku akan mengirim ribuan butir ekstasi dari Belanda yang disarukan ke dalam seperangkat alat las sehingga butuh bantuan Bahari dan Widya untuk meloloskan paket itu di Pelabuhan Tanjung Priok.
Lantas Bahari mengenalkan Mets dengan Sony karena Sony dinilai lebih tahu seluk beluk Pelabuhan Tanjung Priok. Untuk memuluskan aksinya, Mets lalu menggandeng satu orang yaitu Robert Mandaey. Rencananya, barang akan dikirim dari Belanda pada 26 Januari 2008 yang dibungkus peti kayu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 25 Februari 2008, paket masuk ke Indonesia dan segera dikirim ke Taman Palem. Di situ, paket berpindah dari dari Blok D9 ke C9. Lantas komplotan itu ramai-ramai membuka peti kayu dengan linggis. Setelah berhasil dibuka di dalamnya terdapat bungkusan alumunium foil yang dipress dan berisi 600 ribu butir ekstasi!
Lantas 600 ribu butir ekstasi itu dipak ke dalam 6 koper, masing-masing koper berisi 100 ribu butir ekstasi. Untuk mendistribusikan barang itu, Mets punya jaringan sendiri yaitu menggandeng WN Singapura Ong Tiong Yoh, WN Taiwan yaitu Chen Hoa Yi, Tzu Chiang dan Li Hao Yi. Sedangkan WNI yaitu Alexander.
Namun saat mereka berkumpul pada 26 Februari 2008 untuk membawa masing-masing satu koper, aparat dari Polda Metro Jaya menggerebek mereka. Alhasil komplotan ini digelandang ke Mapolda Metro Jaya. Total 12 orang diamankan. Mereka lalu diadili dengan berkas terpisah.
Mets dituntut jaksa dengan hukuman mati. Tuntutan ini diamini oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) pada 18 Desember 2008. Hukuman mati ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada 12 Maret 2009. Hukuman mati kepada Mets juga tidak berubah di tingkat kasasi.
"Menolak permohonan kasasi terdakwa," putus majelis kasasi sebagaimana dikutip detikcom dari website Mahkamah Agung (MA), Senin (5/1/2015).
Duduk sebagai ketua majelis kasasi Hatta Ali dengan anggota Suwardi dan Djafni Djamal. Putusan yang diketok pada 23 Juli 2009 itu menyatakan Mets terbukti secara sah dan meyakinkan mengedarkan psikotropika golongan I secara terorganisasi.
"Menghukum terdakwa dengan pidana MATI," putus majelis dengan suara bulat.
Berdasarkan KUHAP, amar kasasi telah berkekuatan hukum tetap dan PK tidak menunda eksekusi. Lalu kapan Mets akan dieksekusi mati?
(asp/nrl)