Mereka adalah Ardi Hermanto (24), warga Jalan Ngagel Rejo Kidul; Ivan Kusuma (26), warga Jalan Ketapang; Farid Indra Agusta Yulianto (20), warga Karnaganyar, Blora, Jateng; dan Munari (30), warga Randu Blatung, Blora, Jateng.
"Modusnya menyewa mobil dari persewaan mobil kemudian menjualnya ke penadahnya," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sumaryono kepada wartawan, Minggu (4/1/2015).
Dari tujuh mobil yang digelapkan, ada dua laporan yang masuk ke polisi. Pertama terjadi pada 17 November 2014 di Car Rental Ruko Grand City Regency dengan korban Agus Slamet dan kedua terjadi pada 9 September di depan Perumahan Puri Mas Rungkut Madya dengan korban Nanik Sutaningtyas.
Untuk kasus pertama, Ivan menyewa mobil Daihatsu Xenia nopol L 1965 CR kepada Agus seharga Rp 250 ribu per harinya. Sebagai jaminan, Ivan menyerahkan motor Kawasaki nopol L 2391 LY milik Ardi. Ternyata oleh Ivan, mobil itu digadaikan kepada Ardi sebesar Rp 8 juta.
Ardi kemudian menggadaikan mobil itu kepada Indra seharga Rp 15 juta. Dan oleh Indra, mobil itu digadaikan seharga Rp 22,5 juta kepada Munari.
Untuk kasus kedua, Ardi sendiri lah yang menyewa mobil dari Nanik. Mobil yang disewa adalah New Toyota Avanza bernopol L 1533 WH. Untuk jaminan, Ardi menyerahkan sebuah motor Kawasaki nopol L 5095 LT. Mobil milik Nanik digadaikan kepada Nariyo sebesar Rp 15 juta.
(iwd/iwd)