Menurut Tri Rismaharini, jika larangan tersebut dilanggar maka menjadi tanggung jawab pihak sekolah.
Risma sapaan akrab orang nomor 1 di Pemerintahan Kota Buaya ini juga sudah mengecek langsung ke Dinas Pendidikan. Hasilnya, surat edaran larangan tersebut sudah lama dikirim bahkan tiap tahun dikirim.
"Nyatane wes jelas jadi bukan salah dinas. Perintahnya jelas, jangan ada pungutan apapun," kata Risma di crisis center Gedung Mahameru Polda Jatim, Sabtu (3/1/2015).
Risma juga menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke pihak sekolah jika berlanjut ke meja hijau. "Artine pemkot, dinas pendidikan ora melu-melu," tegas Risma.
(bdh/bdh)