Pembunuh Pelajar SMAK Santo Albertus Dijerat dengan Pasal Berlapis

Pembunuh Pelajar SMAK Santo Albertus Dijerat dengan Pasal Berlapis

- detikNews
Jumat, 02 Jan 2015 15:07 WIB
Pasuruan - AEL (17), pelaku pembunuhan Alexander Axel Elleaza (16), siswa SMAK Santo Albertus, Malang, akan dijerat dengan pasal berlapis. Selain membunuh, pelaku juga mencuri laptop dan tiga handphone milik korbannya.

"Pelaku dijerat Pasal 80 ayat Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002. Dia juga dijerat pasal 338 dan 365 KUHP," kata Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Bambang Sugeng,

Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak berbunyi:

(1) Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000 (tujuh puluh dua juta rupiah).

(2) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) luka berat, maka pelaku Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).

(3) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).

(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuannya.

"Sedangkan pasal 338 KUHP, yang mengatakan bahwa barang siapa dengan sengaja menhilangkan nyawa orang lain, karena bersalah telah melakukan pembunuhan dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun," pungkas Bambang.

(bdh/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.